Salemba Empat
BOOK DETAILS
-
Buy This BookKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Author: Rudi Suhartono dan Wirawan B. Ilyas
ISBN: 978-979-061-112-2
Pages: 214
Year Published: 2010
Price: Rp.0,00
-
-
-
Description
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas sistem self assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Berkenaan dengan hal tersebut buku ini menyajikan kronologis hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktur Jenderal pajak dengan harapan masyarakat Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban dalam melaksanakan self asessment. Buku ini juga disusun secara sistematis dan kronologis sesuai dengan praktik sehari-hari sehingga memudahkan pembaca untuk mengerti, memahami, dan mengimplementasikannya, terutama dengan adanya CD Lampiran yang berisi SPT Tahunan PPh Badan beserta Lampiran (Form 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Mempunyai Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Form 1770), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Tidak Mempunyai Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Form 1770S dan 1770SS), SPT Masa PPh Pasal 21 beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPh Pasal 22 beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPh Pasal 15 beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPN beserta Lampiran, Surat Setoran Pajak (SSP), serta Kode Jenis Setoran (KJS) dan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dalam SSP.
-
- Table Of Contents
-
Description
-
